735 Pejuang Integritas Pilkada Dilantik!

735 Pejuang Integritas Pilkada Dilantik!

Sebati.id melansir, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Gedung II MK, Jakarta, Senin. Suhartoyo menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas berat ini. Para anggota gugus tugas tersebut mengucapkan sumpah setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan berkomitmen untuk bekerja secara bersih dan transparan. Mereka juga bersumpah menolak segala bentuk suap dan akan menjaga kerahasiaan informasi.

Sumpah yang diucapkan para anggota gugus tugas ini meliputi komitmen untuk bekerja tertib, cermat, bersih, dan bersemangat demi kepentingan bangsa dan negara. Masa tugas mereka dimulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025, bertepatan dengan periode penanganan sengketa Pilkada serentak.

735 Pejuang Integritas Pilkada Dilantik!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

MK telah melakukan berbagai persiapan, termasuk lokakarya dan pelatihan, untuk memastikan kesiapan gugus tugas dalam menghadapi potensi sengketa. Simulasi juga dilakukan untuk mengasah kemampuan para personel. Suhartoyo berharap sinergi antar lembaga dapat berjalan lancar dalam proses penanganan sengketa pilkada ini.

Pendaftaran sengketa pilkada akan dibuka MK selama tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil suara, yakni antara 27 November hingga 18 Desember 2024. MK memiliki tenggat waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan setiap perkara yang masuk, terhitung sejak permohonan tercatat dalam e-BRPK.

Untuk mendukung proses ini, MK telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Pelantikan ini menandai kesiapan MK dalam mengadili sengketa pilkada secara nasional dan memastikan proses pemilihan berjalan adil dan demokratis.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar