Sebati.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda kembali menyalurkan santunan kematian, kali ini diberikan kepada ahli waris perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Related Post
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Dini Mulyani, yang mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda, Multanti. Acara ini berlangsung di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kamis (3/10/2024), dalam rangka silahturahmi bersama perangkat RT/RW.
Ar Rini Setyo Utami, ahli waris Alm. Rukhan, perangkat RT/RW Kelurahan Wonosari, menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Dini Mulyani menjelaskan bahwa santunan JKM merupakan manfaat pasti yang diterima setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. "Manfaat santunan ini tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, alias meninggal biasa, akan mendapatkannya," tegas Dini.
Dini menambahkan, perangkat RT/RW yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kedua program ini berlaku sejak berangkat kerja, sedang bekerja, hingga kembali ke rumah.
"Iuran RT/RW memiliki ketentuannya, dengan rate tertentu. Saat ini, iuran untuk kedua program tersebut adalah 0,54 persen dari UMR yang berlaku, sekitar Rp16.500," jelasnya.
Lurah Wonosari, Dimas Nofa Sancoyo, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja, baik formal maupun informal. "Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada salah satu warga kami di Kelurahan Wonosari. Harapannya, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar bekerja maupun usaha dagang menjadi tenang, iurannya terjangkau jaminannya besar," ujar Dimas.
Dini menghimbau kepada warga pekerja dan UMKM yang belum terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri. "Iurannya ringan, mulai Rp16.800/bulan, namun manfaatnya besar, sebagai antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan," tutupnya.
Tinggalkan komentar