Delapan orang ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah. Informasi ini didapat Sebati.id dari rilis resmi kepolisian. Para tersangka, berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM, kini ditahan hingga 31 Desember mendatang. Proses penyidikan masih berlanjut, dan polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Related Post
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Barang bukti yang telah diamankan antara lain celana kolor pendek abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian masalah hukum kepada pihak berwajib.
Korban, KM (12) warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, menjadi sasaran amuk massa setelah dituduh mencuri celana dalam. Akibatnya, KM mengalami luka serius di sekujur tubuh, termasuk patah hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala dan pelipis, serta retak kecil di tulang kepala. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan perlindungan anak.
Tinggalkan komentar