Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Sebati.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Komitmen ini diungkapkan Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis. Ia menegaskan bahwa Andalan Hati akan segera menjalankan putusan MK tersebut jika terpilih di Pilgub Sulsel 2024.

Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Gambar Istimewa : fajar.co.id

"Andalan Hati mengucapkan selamat dan berkomitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi," ujar Januar Jaury, Jumat (1/11/2024).

Januar Jaury menjelaskan bahwa tujuh poin tuntutan yang diajukan dalam Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja, sebagian besar telah dikabulkan oleh MK. Poin-poin tersebut meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK," ucapnya.

Putusan MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun ke depan. Selama proses pembentukan UU baru tersebut, kebijakan diharapkan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar