ASN Batang Diingatkan Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Ancaman Pidana Mengintai!

ASN Batang Diingatkan Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Ancaman Pidana Mengintai!

Sebati.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral atau terlibat dalam mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon bupati, akan menghadapi ancaman pidana.

"Regulasi pilkada saat ini mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," tegas Mahbrur.

ASN Batang Diingatkan Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Ancaman Pidana Mengintai!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga enam bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

"Kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 memang ada," ungkap Mahbrur. Ia mengakui bahwa potensi pengarahan ASN kepada bawahannya untuk memilih calon tertentu bisa terjadi, baik dalam skala kecil maupun dengan kecenderungan yang meningkat.

Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kepada bawahan untuk memilih salah satu pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan.

"Arahan tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan dan harus dihindari. Kami berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum," ujar Ari.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar