Sebati.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Related Post
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran ini selama sepekan berjalannya tahapan kampanye. Laporan tersebut berasal dari Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan satu dugaan pelanggaran kepala desa di Indramayu.
"Kami di Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait laporan ini. Jika memenuhi syarat formil dan materil, kami akan meningkatkan statusnya ke klarifikasi. Kami punya waktu tiga hari plus dua hari untuk menentukan, karena berkaitan dengan ASN dan kepala desa, ada potensi dugaan tindak pidana pemilihan selain UU tentang ASN dan UU Desa," jelas Syaiful saat dihubungi di Bandung, Kamis (3/10/2024).
Syaiful menambahkan, sebelum empat dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Jabar telah menerima delapan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Kejadiannya terjadi sebelum tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti. Ada yang kami serahkan ke KASN dan BKN pasca-KASN dibubarkan," ucapnya.
Saat ini, Bawaslu Jabar masih mengumpulkan laporan dari Bawaslu kota/kabupaten terkait dugaan pelanggaran.
Terlepas dari itu, Syaiful berharap dan mengedepankan pencegahan dengan melakukan imbauan dan pengawasan langsung, supaya pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak 2024, baik pilgub, pilwalkot maupun pilbup di Jawa Barat minim pelanggaran.
Tinggalkan komentar