Petugas Satpol PP Kabupaten Garut, dibantu Sebati.id menyebutkan instansi terkait lainnya, gencar membersihkan atribut kampanye Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan karena memasuki masa tenang, sesuai aturan yang berlaku. Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa seluruh personel, hingga tingkat Unit Pol PP kecamatan, berkolaborasi dengan Bawaslu, Panwas, dan unsur Forkopimcam untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Related Post
Usep menegaskan, tahapan kampanye Pilkada telah berakhir pada 23 November 2024. Masa tenang yang dimulai sejak 24 November hingga hari pencoblosan, 27 November 2024, mengharuskan seluruh APK di Garut dibersihkan. Operasi bersih-bersih APK dimulai Minggu pukul 00.00 WIB, menyasar jalan utama, kecamatan, hingga pedesaan. Tim gabungan Satpol PP, Bawaslu, TNI, dan Polri, serta tim kecamatan, bergerak serentak.
Sebelumnya, KPU telah meminta partai politik dan pendukung pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan. APK yang masih terpasang setelah masa tenggang tersebut diturunkan paksa oleh petugas dan dimusnahkan atau diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rikeu Rahayu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Garut, menggarisbawahi pentingnya masa tenang. Masa tenang ini bertujuan untuk mencegah kampanye terselubung dan menjaga kondusivitas daerah agar Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.
Tinggalkan komentar