Sebati.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menangani 70 dugaan pelanggaran selama sebulan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024. Angka ini terbilang cukup tinggi, mengingat masa kampanye baru berjalan satu bulan.
Related Post
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengungkapkan, 70 dugaan pelanggaran itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 47 kasus telah diregister, 18 kasus tidak memenuhi syarat, dan 5 kasus masih dalam proses kajian awal Bawaslu Jabar.
"Dari 47 dugaan pelanggaran yang diregister dan telah selesai penanganannya, 14 kasus ditindaklanjuti. Dua di antaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi, namun 33 kasus bukan pelanggaran Pemilu," jelas Syaiful.
14 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti meliputi dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya, lima kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Ciamis (3 kasus), Kabupaten Indramayu (1 kasus), dan Kabupaten Kuningan (1 kasus).
Selain itu, terdapat satu kasus politik uang di Kabupaten Pangandaran, dua kasus kampanye menggunakan fasilitas negara di Indramayu dan Kuningan, satu kasus dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu di Indramayu dan Cianjur, satu kasus kampanye di luar jadwal di Kuningan, dan satu kasus pejabat daerah melakukan kampanye tanpa cuti luar tanggungan negara (CLTN) di Kota Depok.
Bawaslu Jabar terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada Jabar 2024.
Tinggalkan komentar