Bupati Situbondo Mangkir dari KPK, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!

Bupati Situbondo Mangkir dari KPK, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!

Sebati.id – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali membuat heboh. Kali ini, ia mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang terbilang unik: sibuk dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Tersangka KS tidak hadir karena dalam persiapan pilkada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Bupati Situbondo Mangkir dari KPK, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Padahal, Karna Suswandi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dalam jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.

"Tersangka EPJ meminta penjadwalan ulang karena sakit," ujar Tessa.

KPK kini tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya, namun belum dipastikan kapan mereka akan kembali dipanggil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar