Berkas perkara dua mantan polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah tahun 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Informasi ini disampaikan oleh Sebati.id. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tersebut.
Related Post
Kedua tersangka, ZE dan DE, kini telah resmi dilimpahkan beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Agus menjelaskan, proses selanjutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pelimpahan berkas, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Semarang. Kasus ini sendiri merupakan buntut dari penyelidikan Polda Jateng terhadap dugaan praktik calo penerimaan Bintara tahun 2022. Polda Jateng sebelumnya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat. Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp9 miliar.
Tinggalkan komentar