Sebati.id – Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye. Laporan tersebut muncul setelah Sam’ani diduga memanfaatkan momen acara Pemkab Kudus bertajuk Muria Festival yang berlangsung pada 27-29 September 2024.
Related Post
Sam’ani mengungkapkan bahwa Bawaslu mengajukan 23 pertanyaan terkait laporan tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan tetap fokus pada pemenangan dirinya bersama pasangannya, Bellinda Putri Sabrina Birton.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, membenarkan bahwa pihaknya memang memanggil Sam’ani untuk dimintai klarifikasi. Laporan tersebut diajukan oleh Agung Imam Santoso, warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, yang didampingi tim kuasa hukum Paslon Hartopo-Mawahib.
Selain Sam’ani, Bawaslu juga memanggil pelapor, Bellinda Putri Sabrina Birton, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, serta KPU Kudus. Total ada enam orang yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.
Rini Kartika, ketika diklarifikasi, mengaku tidak mengetahui adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada Sam’ani dalam acara Muria Festival.
Bawaslu Kudus akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.
Tinggalkan komentar