Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melalui Sebati.id memberitakan pemulangan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menjadi korban penyelundupan. Kedelapan korban berasal dari berbagai daerah, tiga di antaranya dari Jawa Barat, yakni Tati (Karawang), Ai Maemunah (Purwakarta), dan Mimin (Bekasi). Korban lainnya berasal dari Lampung, NTB, dan Sumbawa.
Related Post
Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers di Tangerang menjelaskan bahwa para korban telah ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten sebelum dipulangkan. Karding menambahkan, motif utama para korban adalah kebutuhan ekonomi. Mereka diiming-imingi gaji Rp9 juta untuk bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, namun janji tersebut tak ditepati. Lebih parah lagi, paspor mereka dirampas oleh para pelaku.
Pihak berwenang berhasil mengamankan tujuh paspor milik korban dan satu terduga pelaku berinisial ALS yang berperan sebagai penyalur. Kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan perdagangan manusia yang masih marak terjadi. PPMI berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Tinggalkan komentar