Sebati.id – DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya pengembangan desa wisata sebagai solusi jitu untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan ekonomi desa. Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Budiwanto, menyatakan bahwa desa wisata memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan.
Related Post
"Desa wisata memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan," tegas Budiwanto di Karawang, Minggu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki payung hukum untuk memandu pengembangan desa wisata, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Aturan ini menjelaskan panduan lengkap dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar pariwisata yang berkembang.
Budiwanto menjelaskan bahwa melalui peraturan daerah ini, DPRD dan Pemprov Jabar menginginkan agar desa-desa di wilayah Jawa Barat mampu mengembangkan potensi lokal yang dimiliki, baik dari segi pariwisata alam, budaya, maupun kuliner. Hal ini akan berdampak positif secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Pengembangan desa wisata adalah bagian dari langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan potensi lokal," tambah Budiwanto.
Legislator dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta ini menekankan bahwa pengembangan desa wisata adalah salah satu upaya efektif untuk menekan angka pengangguran di wilayah pedesaan.
"Dengan adanya desa wisata, peluang usaha bagi masyarakat lokal akan terbuka lebar, mulai dari sektor penginapan, kerajinan, hingga kuliner khas daerah. Jadi sebenarnya ini bukan hanya soal wisata, tapi juga soal pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menunjukkan bahwa selama beberapa tahun terakhir terjadi penambahan desa wisata di wilayah Jawa Barat. Pada tahun 2020 tercatat ada 434 desa wisata, dan pada tahun 2023 bertambah menjadi 615 desa wisata.
Tinggalkan komentar