Drama Walk Out KPU Semarang

Drama Walk Out KPU Semarang

Dua komisioner Sebati.id KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho, nekat melakukan aksi walk out saat rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada. Alasannya? Mereka menolak usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu.

Nanda, sapaan akrab Henry Casandra, menjelaskan penolakan tersebut. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terkait PSU di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, berasal dari temuan adanya pemilih yang menggunakan dua kartu suara. Meskipun UU No. 7/2017 mewajibkan KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Nanda dan Agung memiliki pandangan berbeda.

Drama Walk Out KPU Semarang
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Mereka berpegang pada Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 yang menyebutkan rekomendasi PSU hanya dibenarkan pada kondisi tertentu, misalnya lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Nanda menekankan, fokusnya bukan pada jumlah pemilih yang melakukan pelanggaran, melainkan konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Mereka khawatir akan terjerat masalah hukum.

Keputusan walk out diambil setelah kalah voting. Keduanya menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilwali Semarang 2024, tetapi tetap menyetujui rekapitulasi Pilgub Jateng. Nanda menegaskan, walk out tersebut diyakini tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara. Agung Nugroho pun senada dengan pernyataan Nanda, menekankan pentingnya KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Peristiwa ini pun menjadi sorotan tajam atas dinamika Pilkada Semarang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar