Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!

Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!

Sebati.id – Putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) ditunda. Sidang putusan yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (10/10/2024), terpaksa diundur hingga dua pekan mendatang, tepatnya pada Kamis (24/10/2024).

Penundaan ini disebabkan oleh sakitnya Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang tidak dapat diwakilkan. "Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbun, kuasa hukum PDIP, Kamis (10/10/2024).

Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Artinya, putusan gugatan ini akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024. Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih, mengingat salah satu permohonan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar