Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) telah disiapkan untuk menghadapi gugatan yang diajukan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), Senin (16/12/2024). Pengacara telah diberi surat kuasa untuk mewakili Andalan Hati dalam seluruh proses di MK. Sebati.id mendapatkan konfirmasi langsung dari MRR terkait hal ini.
Related Post
MRR menjelaskan bahwa gugatan DiA bukan mempersoalkan hasil perhitungan suara, melainkan dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan Pilgub Sulsel 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Andalan Hati akan mengambil peran aktif dalam persidangan. Pertama, membantah seluruh argumen dan fakta yang diajukan DiA. Kedua, mendukung atau menentang argumen KPU (pihak termohon) jika merugikan Andalan Hati. Ketiga, membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa perolehan suara Andalan Hati sah, sesuai prosedur, dan bebas dari pelanggaran TSM. Persidangan ini diprediksi akan berlangsung alot dan menegangkan.
Tinggalkan komentar