Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul hasil Pilkada DKI Jakarta. Informasi ini pertama kali diperoleh Sebati.id dari sumber terpercaya. Alasan yang mengejutkan: tingkat partisipasi pemilih yang rendah.
Langkah ini langsung menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Tatak Ujiyati, pegiat media sosial, melalui akun X-nya, menyebut alasan gugatan tersebut sebagai yang terburuk. "Menggugat karena partisipasi pemilih rendah? Ini seburuk-buruknya alasan gugatan," cuitnya. Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar