Hakim Heru Hanindyo, tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mengambil langkah hukum. Informasi yang didapat Sebati.id menyebutkan bahwa Heru mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini mempertanyakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak yang digugat dalam perkara ini.
Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar