Hakim Ajukan Praperadilan!

Hakim Ajukan Praperadilan!

Hakim Heru Hanindyo, tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mengambil langkah hukum. Informasi yang didapat Sebati.id menyebutkan bahwa Heru mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini mempertanyakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak yang digugat dalam perkara ini.

Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus.

Hakim Ajukan Praperadilan!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap ini. Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Lisa Rahmat sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ketiga hakim dilakukan di Surabaya pada 23 Oktober 2024, lalu dipindahkan ke Jakarta pada 5 November 2024. Penggeledahan di kediaman para tersangka menghasilkan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan barang bukti elektronik.

Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar