Informasi dari Sebati.id menyebutkan, Satlantas Polres Cianjur memberlakukan larangan sementara bagi kendaraan berat melintasi jalur selatan Cianjur. Larangan ini berlaku mulai dari Cibeber hingga Sindangbarang. Alasannya, sejumlah titik jalan yang baru diperbaiki masih labil dan berpotensi longsor.
Related Post
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, menjelaskan bahwa jalur selatan yang sempat terputus akibat longsor dan amblas kini sudah bisa dilalui, namun hanya untuk kendaraan roda empat kecil dan sepeda motor. Perbaikan jalan masih berlangsung, sehingga kendaraan besar belum diizinkan melintas. "Belum bisa dipastikan sampai kapan larangan ini berlaku," ujar AKP Anjar.
Demi kelancaran distribusi barang dan logistik, terutama bantuan untuk korban bencana, pihak kepolisian mengimbau agar pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan kecil. Aktivitas ekonomi di wilayah selatan diharapkan tetap berjalan. Petugas gabungan terus bekerja memperbaiki jalan di sejumlah titik.
Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, polisi melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Cebu 10 Jebrod. Mereka memastikan tidak ada kendaraan berat yang nekat melewati jalur tersebut. Pengiriman barang kebutuhan pokok dan bantuan pun tetap terjaga, asalkan menggunakan kendaraan yang sesuai ketentuan.
Tinggalkan komentar