Jokowi Ubah Aturan Kementerian, Ada Apa?

Jokowi Ubah Aturan Kementerian, Ada Apa?

Sebati.id – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Perubahan ini cukup signifikan, lho!

Salah satu perubahan mendasarnya adalah penambahan Pasal 6A yang memperbolehkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan. Artinya, kementerian bisa dibentuk untuk urusan yang lebih spesifik, bukan hanya urusan pemerintahan secara umum.

Jokowi Ubah Aturan Kementerian, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Selain itu, ada juga penambahan Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian jika ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 15 yang kini mengatur bahwa jumlah kementerian yang dibentuk ditentukan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Yang menarik, Pasal 25 juga mengalami perubahan. Pasal ini mengatur hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Aturan baru ini menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintahan.

UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2024. Pemerintah dan DPR diminta untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini paling lambat dua tahun setelah UU mulai berlaku.

Kira-kira apa dampak dari perubahan aturan ini? Apakah akan ada kementerian baru? Kita tunggu saja perkembangannya!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar