Sebati.id – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Perubahan ini cukup signifikan, lho!
Salah satu perubahan mendasarnya adalah penambahan Pasal 6A yang memperbolehkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan. Artinya, kementerian bisa dibentuk untuk urusan yang lebih spesifik, bukan hanya urusan pemerintahan secara umum.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar