Sebati.id – Bawaslu Kota Semarang menemukan dua kali pertemuan kades di wilayahnya, yang diduga kuat sebagai upaya mobilisasi dukungan untuk salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng 2024. Pertemuan pertama, yang melibatkan sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal, digelar pada 17 Oktober lalu di Semarang Barat. Sementara itu, pertemuan kedua, yang melibatkan kades dari seluruh Jawa Tengah, berlangsung di sebuah hotel bintang lima di Semarang Tengah pada Rabu (23/10).
Related Post
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa timnya langsung menuju lokasi pertemuan kedua setelah mendapat informasi. Namun, saat tim Bawaslu tiba, sekitar 90 kades yang semula memenuhi ruangan langsung bubar dan meninggalkan lokasi.
"Saat ditanya, para kades mengaku kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng," ujar Arief.
Meskipun para kades mengaku kegiatan tersebut hanya silaturahmi, Bawaslu tetap curiga. Pasalnya, beberapa kabupaten di Jawa Tengah mengirimkan dua perwakilan, yaitu kades dan sekretaris desa, ke pertemuan tersebut.
"Kabupaten yang terkonfirmasi hadir, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," tambah Arief.
Atas temuan ini, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Arief menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Jika terbukti melanggar, kades yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00," tegas Arief.
Bawaslu berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar proses demokrasi di Jawa Tengah tetap berjalan dengan jujur dan adil.
Tinggalkan komentar