Sebati.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, berakhir damai. Pelapor, seorang pria berinisial AN, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024.
Related Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP diajukan pada 4 Oktober 2024. Namun, pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya pada hari yang sama.
Tinggalkan komentar