Sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di Jalan Prof. Hamka, Semarang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Informasi ini didapat Sebati.id dari keterangan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Sabtu kemarin. DS (23), sang sopir, kini resmi berstatus tersangka setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Related Post
AKBP Yunaldi menjelaskan, kecelakaan mengerikan yang menewaskan dua orang tersebut terjadi karena rem truk dalam kondisi tidak berfungsi. Lebih parah lagi, DS terbukti melanggar aturan jam operasional di Jalan Prof. Hamka yang terkenal dengan kontur menurun tajamnya. Jalur tersebut hanya mengizinkan truk melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB. Namun, DS nekat melewati jalur tersebut di sore hari, mengakibatkan tragedi yang merenggut nyawa dan menimbulkan kerusakan parah.
Atas perbuatannya, DS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian menyayangkan kelalaian DS yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menimbulkan korban jiwa. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Tinggalkan komentar