Kekerasan Seksual di Kudus, LPSK Turun Tangan!

Kekerasan Seksual di Kudus, LPSK Turun Tangan!

Sebati.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun tangan menindaklanjuti permohonan perlindungan korban kekerasan seksual di Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan kepala desa yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Meskipun korban belum resmi mendapatkan status terlindungi, LPSK langsung bergerak cepat ke Kudus pada Rabu (23/10). Permohonan perlindungan korban saat ini sedang dalam tahap penelaahan.

Kekerasan Seksual di Kudus, LPSK Turun Tangan!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Kami proaktif turun langsung ke Kudus," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

LPSK juga melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini. Kasus ini mencuat setelah laporan diterima Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus pada Mei 2024 dan kemudian dilaporkan ke Polres Kudus.

Tim LPSK langsung menemui Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danail Arifin, dan beberapa penyidik Polres Kudus.

Wawan berharap Polres Kudus menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Pelaku dalam kasus ini adalah ayah kandung korban yang diduga melakukan kekerasan seksual sejak 2011.

"LPSK juga sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan terhadap korban, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tambah Wawan.

Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK mengumpulkan informasi dan keterangan dengan menemui korban serta berkoordinasi dengan JPPA dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kudus pada 17 Mei 2024 dengan Nomor Laporan LP/B/37/V/2024. Korban saat ini berusia 18 tahun, dan kekerasan seksual terjadi sejak korban berusia 8 tahun.

"Kasus ini perlu ditangani serius, mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Kasus ini juga rentan karena pelaku merupakan ayah kandung korban dan juga pejabat desa sehingga posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi," tegas Wawan.

LPSK berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum, pemulihan medis dan psikologis bagi korban, serta mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar oleh pelaku sebagai kompensasi bagi korban.

Lembaga ini juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

LPSK mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Pada tahun 2024 tercatat 1.004 kasus dengan 784 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual anak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar