Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang?

Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang?

Sebati.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus korupsi Rafael Alun. Tidak hanya Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang terlibat pencucian uang (TPPU), tetapi juga anggota keluarganya lainnya.

JPU menyebutkan bahwa ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono, kakaknya, Markus Seloadji, dan anaknya, Christofer Dhyaksadarma, ikut terlibat dalam TPPU.

Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Terdapat kerja sama erat dan kesadaran bersama dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan," tegas JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kerja sama ini, menurut JPU, terlihat dalam upaya membayarkan atau membelanjakan harta hasil korupsi dengan cara yang seolah-olah sah.

Meskipun keluarga Rafael diduga terlibat TPPU, KPK belum menetapkan status hukum mereka.

Aset-aset yang diduga hasil TPPU Rafael meliputi tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat; satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle; serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan.

JPU menegaskan bahwa keterlibatan Markus Selo Aji, Martinus Gangsar Sulaksono, dan Irene Suheriani Suparman dalam TPPU membuktikan mereka bukan pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan bagian dari jaringan TPPU Rafael.

"Oleh karena itu, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," tegas JPU.

Sebelumnya, permohonan keberatan perampasan aset diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.

Aset yang dipersoalkan meliputi uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun kepada Rafael Alun Trisambodo atas kasus korupsi berupa gratifikasi dan TPPU, dan asetnya dirampas untuk negara. KPK telah menyita aset tersebut dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar