Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus. Informasi ini didapat Sebati.id dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kedua tersangka, berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP selaku pelaksana kegiatan, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus pada Kamis (19/12).
Related Post
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Surat penetapan tersangka bernomor R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024 untuk HY dan R-02/M.3.18/Fd.2/12/2024 untuk AAP, terbit pada tanggal 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada paket pekerjaan tanah uruk dalam proyek SIHT 2023 senilai Rp9,16 miliar. Proyek yang menggunakan mekanisme e-katalog ini dimenangkan oleh CV Karya Nadika. Namun, CV Karya Nadika kemudian memborongkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, berinisial SK, dengan nilai Rp4,04 miliar. SK selanjutnya menyerahkan pekerjaan kepada AK seharga Rp3,11 miliar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sekitar Rp5,25 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama juga dikenakan. Proses hukum kini terus berlanjut.
Tinggalkan komentar