KPU Sulsel Buka Suara: Kampanye di Media Baru Boleh Mulai 10 November!

KPU Sulsel Buka Suara: Kampanye di Media Baru Boleh Mulai 10 November!

Sebati.id – KPU Sulsel mengingatkan para pasangan calon gubernur, wali kota, dan bupati untuk bersabar. Penayangan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024.

"Tahapan kampanye di media baru dimulai 10 sampai 23 November. Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai," tegas Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, dalam sosialisasi kampanye iklan media di Makassar.

KPU Sulsel Buka Suara: Kampanye di Media Baru Boleh Mulai 10 November!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

KPU Sulsel akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan elektronik. Namun, desain iklannya harus diajukan oleh paslon terlebih dahulu.

"Kita tunggu desain iklannya dari paslon untuk media cetak. Karena mereka sendiri yang desain sendiri sebelum kita iklankan," jelas mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.

Sementara itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan agar paslon dan perusahaan pers mentaati aturan kampanye di media.

"Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan [iklan] paling lambat 9 November. Ini bukan tekanan, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November," kata Alamsyah, Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi.

Alamsyah berharap setelah masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar