Sebati.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23) saat mengambil kiriman sabu seberat satu kilogram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang mengambil pesanan sabu di sekitar Tinjomoyo, Kota Semarang.
Related Post
MYP, yang merupakan residivis, ditangkap di Jalan Dewi Sartika Barat, Gunungpati, Kota Semarang. Saat ditangkap, MYP membawa dua bungkusan plastik sabu dengan berat satu kilogram.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa MYP mengaku mendapat perintah dari R, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang. MYP mengenal R saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Informasi tentang lokasi pengambilan sabu diterima MYP melalui komunikasi telepon seluler dengan R. Saat ini, polisi sudah berkoordinasi dengan Lapas Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R.
MYP, yang belum menerima upah atas tugasnya mengambil sabu, belum mengetahui rencana lebih lanjut tentang penjualan barang haram tersebut.
Tinggalkan komentar