Sebati.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset milik Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Related Post
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa aset yang diblokir berupa uang dan barang. Namun, ia belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya karena penyidik masih melacak aset-aset lainnya.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Qohar juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah melacak properti milik Zarof. "Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," jelasnya.
Tinggalkan komentar