Sebati.id – Kantor Urusan Agama (KUA) menegaskan bahwa mereka tidak akan melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, menyatakan bahwa pernikahan resmi yang melibatkan pasangan di bawah umur pasti akan ditolak.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," tegas Sunanto.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar