Nikah di Bawah Umur? KUA Tegas Tolak!

Nikah di Bawah Umur? KUA Tegas Tolak!

Sebati.id – Kantor Urusan Agama (KUA) menegaskan bahwa mereka tidak akan melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, menyatakan bahwa pernikahan resmi yang melibatkan pasangan di bawah umur pasti akan ditolak.

"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," tegas Sunanto.

Nikah di Bawah Umur? KUA Tegas Tolak!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas perbincangan hangat mengenai pernikahan dini di media sosial.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, terdapat pengecualian dalam ayat kedua pasal tersebut. Orang tua dari pihak pria dan/atau wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang kuat.

Penyimpangan dari aturan usia minimal hanya dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi yang diajukan oleh orang tua calon mempelai kepada Pengadilan Agama (bagi umat Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lainnya).

"Alasan sangat mendesak" merujuk pada keadaan darurat dan terpaksa yang mengharuskan pernikahan dilakukan.

Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan juga menekankan bahwa Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri didasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar