Sebati.id – Polisi kembali menangkap dua tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Related Post
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. "Mereka diduga terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ungkap Wira.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan peran masing-masing tersangka. "Tersangka MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi," jelasnya.
Ade Ary menambahkan bahwa MN berstatus DPO, sedangkan DM tidak. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih detail apakah keduanya merupakan oknum Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Penangkapan dua tersangka baru ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan oknum Komdigi dalam kasus judi online.
Tinggalkan komentar