Pertumbuhan industri rokok di wilayah Keresidenan Pati sungguh mengejutkan. Sebati.id melaporkan, berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, jumlah pabrik rokok di kawasan tersebut telah melesat hingga mencapai angka 193 pabrik. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 159 pabrik.
Related Post
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini terjadi secara bertahap. Pada tahun 2021 tercatat 114 pabrik, kemudian meningkat menjadi 129 pada tahun 2022. Lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2023 dengan penambahan 30 pabrik, sehingga totalnya menjadi 159. Hingga Desember 2024, jumlahnya kembali meningkat menjadi 193 pabrik. Bahkan, Lenni memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat masih ada sekitar 5-10 pabrik yang sedang dalam proses pengajuan izin.
Sebaran pabrik rokok tersebut didominasi oleh Kabupaten Kudus dengan 112 pabrik, sementara sisanya tersebar di Kabupaten Jepara, Rembang, dan Pati. Berdasarkan golongan, mayoritas pabrik rokok tergolong sebagai pabrik rokok golongan III untuk SKT (sigaret kretek tangan), mencapai 185 pabrik. Sementara itu, pabrik rokok golongan I untuk SKM (sigaret kretek mesin) hanya ada satu pabrik.
Lonjakan jumlah pabrik rokok ini berdampak positif terhadap penerimaan cukai. Hingga akhir November 2024, KPPBC Tipe Madya Kudus telah mencatat penerimaan cukai sebesar Rp35,72 triliun, atau 80,45 persen dari target Rp44,41 triliun. Meskipun belum mencapai target, KPPBC Kudus optimistis dapat memenuhi target hingga akhir tahun. Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk memberantas rokok ilegal. Langkah lain yang dilakukan adalah penerapan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, dengan hanya menjatuhkan denda cukai sebagai sanksi.
Tinggalkan komentar