Pajak Mewah Naik! Siapa Saja yang Terkena?

Pajak Mewah Naik! Siapa Saja yang Terkena?

Sebati.id memberitakan kabar terbaru mengenai kebijakan pemerintah terkait pajak. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa premium. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk asas keadilan dalam instrumen fiskal.

Sri Mulyani menjabarkan beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. Kategori pertama mencakup bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan impor, daging wagyu dan Kobe, ikan salmon dan tuna premium, serta udang dan kepiting premium.

Pajak Mewah Naik! Siapa Saja yang Terkena?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Selanjutnya, sektor pendidikan dan kesehatan juga terkena dampak. Jasa pendidikan premium, khususnya dengan biaya ratusan juta rupiah per tahun, akan dikenakan PPN 12 persen. Hal yang sama berlaku untuk jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Namun, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Paket ini menyasar enam aspek, termasuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Bantuan yang diberikan beragam, mulai dari bantuan pangan, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk beberapa komoditas, diskon listrik, hingga perpanjangan insentif pajak untuk UMKM. Industri padat karya juga mendapatkan insentif PPh 21 DTP, bantuan pembiayaan, dan jaminan kecelakaan kerja. Insentif PPN dan PPnBM juga diberikan untuk mobil listrik dan hibrida, sementara insentif PPN DTP untuk properti masih berlanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar