Sebati.id memberitakan kabar terbaru mengenai kebijakan pemerintah terkait pajak. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa premium. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk asas keadilan dalam instrumen fiskal.
Sri Mulyani menjabarkan beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. Kategori pertama mencakup bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan impor, daging wagyu dan Kobe, ikan salmon dan tuna premium, serta udang dan kepiting premium.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar