Petugas imigrasi di Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara Myanmar (WN) untuk mendapatkan paspor Indonesia. Informasi yang diperoleh Sebati.id menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Kantor Imigrasi Cilacap pada 3 Desember 2024. Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Related Post
WN Myanmar berinisial NP ini mencoba membuat paspor dengan identitas palsu atas nama Sarina, warga Kota Medan yang terdaftar sebagai penduduk Kebumen. Namun, kecurigaan petugas muncul saat wawancara. NP dinilai tidak fasih berbahasa Indonesia, memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut mengungkap fakta bahwa NP adalah warga negara Myanmar dengan izin tinggal yang telah kadaluarsa selama satu tahun. Lebih mengejutkan lagi, NP diketahui memiliki suami warga negara Indonesia yang tinggal di Kebumen.
Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, NP ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerbitan paspor untuk mencegah penyalahgunaan dokumen penting tersebut.
Tinggalkan komentar