Sebati.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Temuan ini tersebar di 37 lokasi di provinsi ini.
Related Post
"Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah," ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, di Semarang, Sabtu.
Menurut Ronny, mobilisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Hampir seluruh temuan dugaan netralitas ini telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Bawaslu harus konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi," tegas Ronny.
PDIP telah meresmikan 10.000 posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pilkada.
"Kami menggugah masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ajak Ronny.
Ia menilai penyimpangan ini terjadi akibat intervensi kekuasaan yang mengabaikan aturan dan hukum.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo, juga menyebutkan informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi.
"Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini," desak John.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani sekitar 40 pelanggaran hingga sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapi juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya.
"Terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang," ujar Amin.
Tinggalkan komentar