Pemilih Disabilitas Mental di Garut Bisa Nyoblos, Tapi…

Pemilih Disabilitas Mental di Garut Bisa Nyoblos, Tapi...

Sebati.id – KPU Kabupaten Garut memastikan pemilih dengan disabilitas mental bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024. Namun, prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan bahwa KPU Garut telah mencatat 1.273 pemilih disabilitas mental yang tersebar di berbagai kecamatan. Mereka tidak terpusat di satu lembaga, melainkan tinggal bersama keluarga masing-masing.

Pemilih Disabilitas Mental di Garut Bisa Nyoblos, Tapi...
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Di Garut tidak ada tempat rehabilitasi, jadi mereka tersebar di berbagai tempat," ujar Dian.

Untuk mengatasi hal ini, KPU Garut telah mengikuti simulasi di Kabupaten Bandung Barat terkait pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih disabilitas mental.

"Pemilih disabilitas mental akan mendapatkan pelayanan khusus. Keluarga mereka diperbolehkan mendampingi di TPS untuk membantu mereka memberikan hak suaranya," jelas Dian.

Meskipun demikian, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. KPU Garut masih mencari cara terbaik untuk memastikan pemilih disabilitas mental dapat memilih dengan aman, nyaman, dan terhindar dari intimidasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar