Penganiayaan Banser: Pelaku Ditangkap!

Penganiayaan Banser: Pelaku Ditangkap!

Informasi dari Sebati.id menyebutkan bahwa Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres setempat. Insiden ini bermula dari teguran korban kepada sekelompok pemuda yang diduga sedang mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, ketiga tersangka, berinisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Mereka merupakan buruh harian lepas dan warga Kabupaten Tasikmalaya. Dua orang lainnya yang sempat diamankan, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Penganiayaan Banser: Pelaku Ditangkap!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Peristiwa nahas ini terjadi pada 31 Desember 2024. Korban, anggota Banser berinisial S (32), mengalami luka serius di kepala akibat pengeroyokan tersebut. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya yang kritis. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini tengah berjalan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar