Pengungkapan kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) menggegerkan publik. Sebati.id mengungkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka, H alias CE (36) dan N alias A (56), di Terminal C3 Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2024. Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan korban ke China.
Related Post
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Tersangka H dan N, yang memiliki hubungan kerja sebagai sopir dan majikan, mencari korban dari kalangan keluarga tidak mampu di Bandung. Korban diiming-imingi mahar fantastis Rp100 juta dan perhiasan.
Dua korban, RD dan AA, tergiur dan setuju untuk dinikahkan dengan pria China. Pernikahan dilakukan secara diam-diam di Semarang pada Oktober 2024. Sebelum prosesi pernikahan, korban dipaksa menandatangani surat perjanjian berbahasa Mandarin yang berisi klausul mengikat, termasuk denda besar jika membatalkan pernikahan. Orang tua korban menerima uang tunai Rp100 juta dari tersangka N.
Tersangka H kemudian memesan tiket pesawat untuk kedua korban ke China. Namun, rencana jahat mereka terbongkar berkat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Petugas berhasil menggagalkan keberangkatan RD pada 10 November 2024, sementara AA dijadwalkan berangkat pada 20 November 2024.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya jaringan perekrutan di Ciparay, Bandung, Jawa Barat, tempat asal para korban. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam sindikat TPPO ini. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya perdagangan manusia yang terselubung di balik janji manis.
Tinggalkan komentar