Wacana mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebati.id melaporkan, Prabowo mengusulkan agar pilkada kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini langsung mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara kenamaan.
Related Post
Jimly secara tegas mendukung wacana tersebut. Ia berpendapat, UUD 1945 memberikan kelonggaran dalam penerapan sistem demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam memilih kepala daerah. "Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan Presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD. Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat," tegas Jimly.
Tinggalkan komentar