Pilkada Lewat DPRD? Ini Pendapat Pakar Hukum!

Pilkada Lewat DPRD?  Ini Pendapat Pakar Hukum!

Wacana mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebati.id melaporkan, Prabowo mengusulkan agar pilkada kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini langsung mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara kenamaan.

Jimly secara tegas mendukung wacana tersebut. Ia berpendapat, UUD 1945 memberikan kelonggaran dalam penerapan sistem demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam memilih kepala daerah. "Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan Presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD. Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat," tegas Jimly.

Pilkada Lewat DPRD?  Ini Pendapat Pakar Hukum!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Pernyataan ini memicu perdebatan sengit. Pilkada langsung selama ini dianggap sebagai cerminan partisipasi demokrasi, namun juga dikritik karena biaya yang membengkak dan potensi konflik. Jimly menekankan, pemilihan tidak langsung melalui DPRD tetap demokratis asalkan transparan dan akuntabel. Ia melihat efisiensi dan penghematan biaya sebagai poin penting yang perlu dipertimbangkan. Sistem serupa, menurut Prabowo, juga diterapkan di negara lain. Perdebatan ini pun semakin menarik dengan hadirnya sudut pandang hukum tata negara dari Jimly Asshiddiqie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar