Dua mantan polisi Polda Jateng terjerat kasus suap penerimaan Bintara Polri 2022. Informasi yang diperoleh Sebati.id menyebutkan, kedua oknum tersebut, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, didakwa menerima suap fantastis mencapai Rp2,6 miliar. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa lalu, mengungkap detail kasus yang menggegerkan ini.
Related Post
Jaksa penuntut umum, Jehan Nurul Azhar, mengungkap peran Dwi Erwinta dan Zainal Abidin sebagai anggota Biddokkes Polda Jateng yang juga bertugas di panitia penerimaan Bintara. Dwi Erwinta diduga menerima suap senilai Rp2,29 miliar dari enam calon bintara, dengan nilai bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang. Sementara Zainal Abidin diduga menerima Rp350 juta dari satu calon bintara.
Kedua terdakwa menjanjikan pemantauan proses seleksi kepada para pemberi suap. Sikap mereka ini jelas bertentangan dengan prinsip rekrutmen Polri yang seharusnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.
Atas perbuatannya, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk melanjutkan proses hukum.
Tinggalkan komentar