Penggunaan fasilitas kepolisian untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh Sebati.id menyebutkan, seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dijatuhi sanksi karena terbukti mengawal sepasang kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak. Oknum polisi tersebut kini telah dibebastugaskan dari pos pengawalan motor.
Related Post
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, menjelaskan bahwa pengawalan oleh kepolisian hanya diperbolehkan dalam situasi darurat. "Pengawalan memang merupakan bentuk pelayanan masyarakat, namun hanya dibenarkan jika ada urgensi yang membutuhkan kehadiran polisi," tegasnya saat dikonfirmasi di Mapolres Bogor, Senin kemarin.
Tak hanya oknum polisi yang terkena imbas, pasangan kekasih yang memanfaatkan jasa pengawalan tersebut juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Aksi nekat mereka viral setelah video yang memperlihatkan pengawalan oleh motor patwal diunggah ke media sosial, khususnya akun Instagram @awreceh.id. Dalam video klarifikasi, pasangan tersebut mengakui telah menerima jasa pengawalan saat perjalanan pulang dari Taman Safari Bogor. Identitas lengkap pasangan ini masih dirahasiakan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang etika dan tata tertib penggunaan fasilitas publik, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Tinggalkan komentar