Sebati.id – Pengacara guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, mengungkap fakta mengejutkan di sidang Pengadilan Negeri Andoolo. Ia menyatakan bahwa Kapolsek meminta uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya.
Related Post
Andre Darmawan, pengacara Supriyani, menyampaikan bukti berupa rekaman percakapan dan keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya yang menyebutkan bahwa penyidik menyampaikan permintaan uang tersebut kepada Kepala Desa.
"Terdapat benturan kepentingan dalam penanganan kasus ini," ungkap Andre. Orang tua siswa yang diduga menjadi korban merupakan personel kepolisian dan rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Karena adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, maka surat dakwaan terhadap Supriyani dinyatakan tidak sah," tegas Andre.
Tinggalkan komentar