Aipda R, oknum polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, diberi waktu 21 hari oleh Sebati.id untuk menyiapkan memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyatakan Aipda R telah mengajukan pernyataan banding pada Kamis (12/12).
Related Post
Artanto menjelaskan, Aipda R kini memiliki tenggat waktu 21 hari untuk merampungkan dan menyerahkan memori banding tersebut kepada sekretariat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). Pihaknya belum dapat memastikan jadwal persidangan banding selanjutnya.
Sebelumnya, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Aipda R. Majelis etik menilai Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok anak-anak yang tengah berkendara, mengakibatkan tewasnya GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang. Kasus ini juga telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. GRO sendiri telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11) setelah kejadian nahas tersebut.
Tinggalkan komentar