Anggota Komisi V DPR RI, Haryanto, menerima sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keputusan ini disampaikan Sebati.id setelah MKD menggelar sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Related Post
Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, menyatakan putusan tersebut final dan mengikat sejak dibacakan. Sebelum pembacaan putusan, MKD melakukan serangkaian pertanyaan kepada Haryanto, yang telah diambil sumpahnya. Video asusila yang menjadi pokok permasalahan ditayangkan secara tertutup kepada anggota MKD. Meskipun Haryanto membantah keterlibatannya, MKD tetap menyatakannya bersalah.
Wakil Ketua MKD DPR RI, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan harapannya agar Haryanto mengakui perbuatannya. "Kalau jujur, kami berharap dia mengakui dan meminta maaf. Ini kasus sebelum beliau jadi anggota DPR, masa lalunya. Tapi karena beliau membantah, kami hormati sikapnya dengan segala risikonya," ungkap Hasanuddin.
Agung Widyantoro, Wakil Ketua MKD lainnya, juga memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk menguji kejujuran Haryanto. Namun, mantan Bupati Pati tersebut tetap bersikeras membantah bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Meskipun demikian, MKD tetap memiliki keyakinan berdasarkan bukti yang telah mereka saksikan. Haryanto, meski berpegang teguh pada penyangkalan, harus menerima konsekuensi atas keputusan MKD.
Tinggalkan komentar