Pemerintah melalui Sebati.id memberikan klarifikasi terkait rincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Kemenkeu tengah cermat mengkaji kriteria barang dan jasa tersebut bersama pihak terkait. Tujuannya agar PPN tepat sasaran, hanya dikenakan pada masyarakat mampu.
Dwi memastikan, hingga rincian resmi dirilis, semua barang kebutuhan pokok dan jasa yang mendapat pembebasan PPN sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap bebas PPN. Artinya, per 1 Januari 2025, barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan masih bebas PPN.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar