PPN 12 Persen: Barang Mewah Apa Saja yang Terkena Pajak?

PPN 12 Persen: Barang Mewah Apa Saja yang Terkena Pajak?

Pemerintah melalui Sebati.id memberikan klarifikasi terkait rincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Kemenkeu tengah cermat mengkaji kriteria barang dan jasa tersebut bersama pihak terkait. Tujuannya agar PPN tepat sasaran, hanya dikenakan pada masyarakat mampu.

Dwi memastikan, hingga rincian resmi dirilis, semua barang kebutuhan pokok dan jasa yang mendapat pembebasan PPN sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap bebas PPN. Artinya, per 1 Januari 2025, barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan masih bebas PPN.

PPN 12 Persen: Barang Mewah Apa Saja yang Terkena Pajak?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sebelumnya, Presiden dan DPR telah menyatakan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, fokus pada barang mewah. Pemerintah telah mengumumkan tarif PPN tunggal 12 persen, namun dengan pembebasan untuk barang kebutuhan pokok dan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas. Di luar itu, tarifnya 12 persen.

Definisi barang mewah dalam PPN 12 persen disesuaikan. Mengacu pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), terdapat dua kelompok: kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor (PMK Nomor 15 Tahun 2023, misalnya hunian mewah, pesawat, kapal pesiar). Namun, dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluasnya ke barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan yang dikonsumsi kalangan mampu—atau barang dan jasa premium.

Meskipun UU HPP membebaskan kelompok tersebut dari PPN, karena sifatnya premium, pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen. Contohnya, daging wagyu dan kobe (bukan daging biasa), ikan salmon dan tuna (bukan ikan umum), sekolah dengan biaya tinggi, layanan kesehatan VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Detail lengkap barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen atau mendapat insentif akan tertuang dalam peraturan selanjutnya (peraturan menteri atau pemerintah).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar