Sebati.id – Kasus prajurit TNI yang diduga menggunakan uang satuan untuk judi online (judol) kini tengah bergulir di pengadilan militer. Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memastikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap persidangan.
Related Post
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, mengungkapkan bahwa jika terbukti bersalah, prajurit tersebut terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," ujar Mayjen Alvis.
Judi online menjadi salah satu fokus utama Satgas, selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas yang dibentuk pada Rabu (13/11) ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Di antara mereka, ada prajurit yang dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online. "Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI.
Yusri belum dapat mengungkap asal satuan prajurit tersebut, jumlah uang yang digunakan, dan identitas oknum yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhi sanksi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di tubuh TNI. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Tinggalkan komentar