Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya. Informasi ini Sebati.id himpun dari keterangan resmi yang diunggah di media sosial. Dalam surat yang ditulis tangan dan diunggah oleh tim kuasa hukumnya, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya namun tetap lapang dada menerima keputusan tersebut. Ia meyakini ada hikmah di balik proses hukum yang dijalaninya dan bertekad untuk terus berjuang demi kebenaran dan keadilan.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan kepada tim hukum, masyarakat pendukung, serta anggota DPR dan DPRD yang telah menyuarakan aspirasi. Tak lupa, ia turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya yang ke-93.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh gugatan praperadilan Tom Lembong, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi dari Kejaksaan Agung. Biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon, namun nilainya nihil.

Permohonan praperadilan ini diajukan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tom Lembong dan seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kasus ini bermula dari izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang diberikan kepada PT AP, padahal Indonesia saat itu surplus gula. Kejagung menilai persetujuan impor tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar