Kabar gembira datang dari Lapas Kelas II A Garut. Sebati.id melaporkan bahwa 70 warga binaan berhasil direhabilitasi dan dinyatakan bebas dari jeratan narkoba. Sukses program rehabilitasi ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Garut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Related Post
Kepala Lapas Kelas II A Garut, Rusdedy, mengungkapkan bahwa program rehabilitasi ini diikuti oleh 70 warga binaan yang terpilih berdasarkan hasil skrining Badan Narkotika Nasional (BNN). "Mereka yang mengikuti rehabilitasi ini tidak ditentukan oleh masa hukuman, melainkan berdasarkan asesmen dari asesor BNN terhadap kasus narkoba yang mereka hadapi," jelas Rusdedy.
Rusdedy menambahkan, program ini sangat penting untuk membantu warga binaan agar terbebas dari ketergantungan narkoba dan memiliki kemampuan untuk menolak godaan penggunaan narkoba di masa mendatang. "Kondisi di dalam Lapas menuntut upaya penguatan, termasuk rehabilitasi sosial, agar mereka memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap godaan narkoba," tambahnya.
Program rehabilitasi ini juga merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan Lapas Garut. Program P4GN ini bertujuan menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas. Lapas Garut berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BNN Garut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Untuk tahun depan, target rehabilitasi warga binaan ditargetkan sama banyaknya. Semoga keberhasilan ini menginspirasi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
Tinggalkan komentar