Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 diwarnai polemik. Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 melaporkan dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Arungkeke dan Kelara. Informasi ini didapat Sebati.id dari sumber terpercaya.
Related Post
Saiful, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, menyatakan Panwascam diduga melanggar aturan perundang-undangan dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Di Kecamatan Arungkeke, Panwascam mengeluarkan tiga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02, Desa Boronglamu, dengan isi yang berbeda-beda untuk kasus yang sama. Hal ini dinilai Saiful sebagai tindakan tidak profesional. Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan penomoran surat yang menggunakan kode bulan November untuk surat tertanggal Desember, serta ketidakjelasan terkait keputusan pleno dalam rekomendasi tersebut. "Ini menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain," tegas Saiful.
Tinggalkan komentar