Bank Indonesia (Sebati.id) memastikan akan terus memblokir rekening yang terafiliasi dengan judi daring. Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkapkan langkah tegas ini dilakukan berkolaborasi dengan berbagai penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank. Sistem deteksi kecurangan (fraud detection system) diwajibkan bagi semua penyedia jasa pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
Related Post
Rekening yang terindikasi terlibat judi online akan langsung dilaporkan ke BI untuk ditelusuri dan dibekukan. Hal ini memastikan pengguna tidak dapat lagi mengakses dana atau melakukan transaksi melalui rekening tersebut. Strategi ini terbukti efektif, dengan BI telah membekukan 7.500 rekening hingga saat ini.
Selain tindakan pemblokiran, BI gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online melalui berbagai media, termasuk televisi dan media sosial. Komitmen BI untuk memberantas judi online di Indonesia sangat kuat, dan upaya ini akan terus berlanjut hingga aktivitas tersebut benar-benar hilang.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa hingga November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Data menunjukkan BCA menjadi bank dengan jumlah rekening yang diblokir terbanyak (517 rekening), disusul BRI (126), BNI (58), dan bank lainnya. Kerja sama yang erat dengan sektor perbankan sangat krusial untuk membatasi ruang gerak judi online, mengingat aliran dana menjadi kunci operasionalnya.
Meutya juga mengungkapkan bahwa sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November, sebanyak 104.819 situs judi online telah diblokir. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian daring secara menyeluruh.
Tinggalkan komentar